27 negara di wilayah Schengen
Sebagai satu tamu asing yang membutuhkan visa naar Belanda atau lainnya negara Schengen ingin melakukan perjalanan untuk kunjungan tidak lebih dari 90 hari adalah salah satu untuk sebagian besar situasi Visa Schengen diperlukan.
Wilayah Schengen adalah sekelompok negara di Eropa yang telah menghapus perbatasannya. Artinya, Anda bisa bepergian dari Jerman ke Prancis, misalnya, tanpa harus menunjukkan paspor berulang kali. Dengan cara ini Anda dapat dengan mudah melakukan perjalanan dari satu negara ke negara lain, yang membuat perjalanan melalui Eropa jauh lebih mudah.
Secara formal, the negara Schengen menyepakati pergerakan bebas orang. Ini berarti kontrol perbatasan nasional dalam zona Schengen telah dihapuskan, sehingga orang tanpa visa atau dokumen perjalanan lainnya dapat secara legal melakukan perjalanan dari satu negara ke negara lain dalam zona Schengen.
itu Perjanjian Schengen ditandatangani oleh lima negara pada tahun 1985 dan sejak itu berkembang menjadi 27 negara saat ini. Negara Schengen terbaru adalah Kroasia, negara ini bergabung dengan wilayah Schengen pada 1-1-2023. Sementara negara-negara di zona Schengen mempertahankan kedaulatannya, mereka berbagi tanggung jawab keamanan dan imigrasi tertentu.
Bepergian ke negara-negara Schengen
Hanya pelancong yang memiliki izin tinggal yang sah dari salah satu Negara Anggota Schengen atau mereka yang memiliki 'kartu tempat tinggal untuk anggota keluarga warga negara Uni' dari salah satu negara UE yang tidak memerlukan visa untuk memasuki UE. Schengen untuk mengunjungi negara-negara anggota.
Wilayah Schengen merupakan kerjasama 26 negara anggota Eropa yang melakukan kebijakan perbatasan dan visa bersama, kami menyebut negara-negara tersebut negara Schengen of negara Schengen. Oleh karena itu, Negara Anggota terikat oleh aturan visa yang sama, yang ditetapkan bersama Kode Visa, Peraturan UE 810/2009/EC. Hal ini memungkinkan para pelancong untuk bergerak di dalam seluruh wilayah Schengen tanpa pemeriksaan perbatasan timbal balik, pemegang visa hanya memerlukan satu visa - visa Schengen - untuk melintasi perbatasan luar wilayah Schengen.
Secara resmi visa ini disebut satu visa kunjungan singkat (VKV), atau visa 'tipe C', tetapi juga dikenal sebagai 'visa turis' atau 'visa Schengen'.
Daftar 27 negara Schengen
Zona Schengen terdiri dari 27 negara:
Belgia | Denmark | Duitsland |
Estonia | Finlandia | Prancis |
Griekenland | Hongaria | Italië |
Letland | Liechtenstein | Lithuania |
Luxemburg | Malta | Belanda |
Norwegia | Oostenrijk | Polandia |
Portugal | Slovenia | Slovakia |
Spanje | Republik Ceko | Islandia |
Zweden | Swiss | Kroasia |
Catatan: Negara-negara UE Bulgaria, Siprus, Irlandia, Rumania, dan Inggris Raya bukan negara Schengen.
Bepergian di wilayah Schengen
Paspor atau dokumen perjalanan lainnya
Jika Anda ingin bepergian ke tempat lain negara Schengen Anda selalu membutuhkan paspor yang masih berlaku atau dokumen perjalanan lainnya. Paspor atau dokumen perjalanan Anda tidak boleh diterbitkan lebih dari 10 tahun yang lalu. Setelah meninggalkan wilayah Schengen, paspor Anda atau dokumen perjalanan lainnya masih berlaku minimal 3 bulan. Ingatlah bahwa asuransi perjalanan Schengen juga wajib.
Bepergian dengan visa sekali masuk
Langsung 'masukan tunggalVisa memungkinkan Anda untuk memasuki wilayah Schengen satu kali. Anda mungkin berada di wilayah Schengen selama maksimal 90 hari dari 180 hari. Selama 90 hari ini Anda dapat bepergian dan tinggal di semua negara Schengen. Apakah Anda memasuki wilayah Schengen melalui negara lain? Maka Anda harus menunjukkan bahwa Belanda adalah tujuannya.
Bepergian dengan visa multiple-entry
Apakah Anda memiliki 'entri ganda' visa, Anda dapat masuk dan keluar wilayah Schengen beberapa kali dengan visa ini. Pertama kali Anda memasuki wilayah Schengen, Anda menunjukkan bahwa Belanda adalah tujuan Anda.
Tidak perlu visa?
Untuk kebangsaan siapa perjalanan bebas visa di wilayah Schengen berlaku, selama periode bebas Anda dapat berada di wilayah Schengen selama maksimal 90 hari dari 180 hari. Anda juga dapat masuk dan keluar wilayah Schengen selama periode ini.
Kewarganegaraan yang membutuhkan visa
Apakah Anda memiliki kewarganegaraan (paspor) dari a negara yang membutuhkan visa dan mau ke Belanda maksimal 90 hari? Kemudian Anda memiliki satu Visa Schengen diperlukan untuk kunjungan singkat. Visa memungkinkan Anda bepergian dengan bebas di Belanda dan negara Schengen lainnya dalam jangka waktu 180 hari.
Pertanyaan dan jawaban yang sering diajukan tentang wilayah Schengen
itu daerah Schengen termasuk 27 negara ('Negara Schengen') tanpa kontrol perbatasan antar negara. Negara-negara tersebut adalah: Austria, Belgia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Yunani, Hongaria, Islandia, Italia, Kroasia, Latvia, Liechtenstein, Lituania, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Slovakia, Slovenia , Spanyol, Swedia dan Swiss. Dengan visa Schengen Anda dapat mengunjungi semua negara tersebut tanpa harus mengajukan visa terpisah.
Anda dapat tinggal di Belanda atau negara Schengen lainnya selama maksimal 90 hari dengan visa Schengen. Setelah itu Anda harus meninggalkan wilayah Schengen lagi selama 90 hari. Yang dimaksud dengan "masa inap singkat" adalah masa tinggal "90 hari dalam jangka waktu 180 hari". Masa berlaku visa Anda tertera pada stiker visa di paspor Anda. Ini juga menyatakan seberapa sering Anda dapat memasuki wilayah Schengen: 1 kali, 2 kali atau lebih.
Visa Schengen dapat mengizinkan entri tunggal atau ganda. Langsung visa sekali masuk Anda hanya dapat memasuki area Schengen satu kali. Ini akan berada di stiker visa ditunjukkan dengan “01”. Apakah Anda memiliki visa multi-entri maka Anda dapat memasuki area Schengen beberapa kali. Anda dapat tinggal di Belanda atau wilayah Schengen selama 90 hari berturut-turut. Jika perlu, 90 hari itu juga bisa disebarkan dalam 180 hari. Dalam jangka waktu 180 hari, warga negara asing yang membutuhkan visa dapat tinggal di wilayah Schengen selama maksimal 90 hari. Anda memerlukan visa terpisah untuk ini: visa multiple entry ('beberapa perjalanan'). Anda dapat menunjukkan pada formulir aplikasi untuk visa Schengen bahwa Anda memerlukan visa multiple entry.
Tidak, Inggris Raya dan Irlandia bukan negara Schengen dan belum menjadi bagian dari UE sejak Brexit. Negara-negara ini masing-masing memiliki kebijakan visa sendiri, sehingga diperlukan visa terpisah untuk negara-negara tersebut. Visa atau izin tinggal dari negara-negara tersebut juga tidak memberikan akses ke wilayah Schengen.
Pastikan Anda memiliki salah satunya dokumen pendukung aplikasi visa Anda memiliki salinan dengan Anda. Hal ini juga berlaku untuk medis asuransi perjalanan. Visa Schengen tidak pernah memberikan akses otomatis ke wilayah Schengen. Penjaga perbatasan atau Royal Netherlands Marechaussee (KMar) masih diizinkan untuk memeriksa apakah Anda memenuhi semua persyaratan dan bahkan menolak Anda masuk. KMar juga sering menanyakan beberapa pertanyaan tentang tujuan Anda dan di mana Anda tinggal. Oleh karena itu, pastikan Anda memiliki detail kontak sponsor atau pastikan wasit hadir di bandara, sehingga KMar dapat menghubungi wasit jika diperlukan. Sponsor kemudian harus menyerahkan formulir asli dan dilegalisir 'Bukti jaminan dan akomodasiuntuk memiliki dengan Anda.
Tidak, tidak lagi. Hingga 1 Januari 2014, warga negara asing yang ingin datang ke Belanda dalam waktu maksimal 90 hari harus mendaftar ke Polisi Orang Asing dalam waktu 72 jam. Bergantung pada situasinya, aturan yang berbeda diterapkan. Untuk mengantisipasi amandemen Surat Keputusan Orang Asing, Anda tidak perlu lagi melapor ke Polisi Orang Asing. Ada satu pengecualian untuk aturan baru ini. Dalam kasus khusus, perwakilan Belanda di luar negeri atau Royal Netherlands Marechaussee dapat mengenakan kewajiban kepada Anda untuk melapor langsung ke Polisi Orang Asing dalam waktu tiga hari.
Artikel terkait: