Kapal tempat Perjanjian Schengen ditandatangani pada 14 Juni 1985 oleh Belgia, Belanda, Luksemburg, Jerman, dan Prancis kembali ke Schengen. Negara-negara melakukannya di atas kapal yang berlabuh di Schengen. Sekarang kapal kembali ke desa Schengen di Luxembourg dimana akan diberikan tempat berlabuh permanen. Schengen adalah desa di dekat segitiga perbatasan antara Luksemburg, Jerman dan Prancis, tempat perjanjian itu ditandatangani pada saat itu.
Kapal ini, MS Princesse Marie-Astrid, memiliki makna sejarah. Itu dibeli oleh Luksemburg dan diubah menjadi tempat pertemuan Eropa. Hal ini diumumkan hari ini oleh Menteri Pariwisata Luksemburg, Lex Delles. Proyek ini harus selesai pada tahun 2025 dan akan menelan biaya total 5,8 juta euro.
Sebagian kapal akan diubah menjadi museum dengan pameran permanen tentang integrasi Eropa dan Perjanjian Schengen. Juga akan ada ruang untuk acara di kapal. Pada acara-acara khusus kapal akan berlayar melalui Eropa.
Pada 14 Juni 1985, kepala pemerintahan Belgia, Belanda, Luksemburg, Jerman, dan Prancis menandatangani Perjanjian Schengen pertama. Mereka setuju untuk menghapuskan kendali atas orang-orang di perbatasan bersama mereka. Ini menciptakan area tanpa batas internal yang dikenal sebagai area Schengen.
Undang-undang Eropa Tunggal disimpulkan pada tahun 1986 oleh dua belas anggota Komunitas Eropa saat itu. Tindakan Eropa ini berarti bahwa sejak tahun 1993 terdapat pasar internal Eropa dengan pergerakan bebas modal, barang, jasa, dan orang. Undang-undang ini mentransfer beberapa kekuasaan dari Negara Anggota ke lembaga-lembaga Uni Eropa.
De negara Schengen dilakukan satu kebijakan visa umum dan setuju untuk memperkenalkan kontrol yang efektif di perbatasan eksternal. Kontrol perbatasan internal dapat dilakukan untuk jangka waktu terbatas jika ketertiban umum atau keamanan nasional mengharuskannya. Implementasi praktis dari perjanjian tersebut diatur dalam Perjanjian Implementasi Schengen.
Saat ini, 27 negara dan lebih dari 400 juta penduduk merupakan bagian dari wilayah Schengen.
Artikel terkait: