Catatan: Informasi ini sudah tidak berlaku lagi. Sejak 17 September 2022, tidak ada lagi aturan corona bagi pelancong ke Belanda. Anda dapat melakukan perjalanan ke Belanda tanpa pernyataan hubungan jarak jauh, bukti vaksinasi, bukti pemulihan atau hasil tes negatif. Jika Anda tunduk pada persyaratan visa, tentu saja Anda harus terlebih dahulu mengajukan visa Schengen.
Dari 27 Juli mitra asing atau orang yang dicintai (belum menikah atau tidak ada kontrak hidup bersama) melakukan perjalanan kembali ke Belanda dalam kondisi tertentu. Larangan masuk tidak berlaku untuk warga negara Belanda yang menikah dengan pasangan asing.
Menteri Grapperhaus Kehakiman dan Keamanan telah memutuskan untuk melonggarkan larangan masuk ke Belanda akibat krisis corona bagi pasangan yang belum menikah per 27 Juli 2020. Mitra asing dari negara ketiga kemudian, dalam kondisi tertentu, dapat datang ke Belanda untuk kunjungan mitra. Untuk berdua persyaratan visa dari bebas visa mitra asing dari negara yang tidak termasuk dalam 'daftar hijau' berlaku ketentuan tambahan. Misalnya, karantina rumah selama 14 hari wajib dilakukan setibanya di Belanda.
Tidak ada larangan masuk untuk mitra dari negara 'hijau'
Untuk pasangan yang belum menikah negara aman (daftar hijau) larangan masuk sudah dicabut. Ini berlaku untuk penduduk Aljazair, Australia, Kanada, Georgia, Jepang, Maroko, Selandia Baru, Rwanda, Korea Selatan, Thailand, Tunisia, Uruguay, dan China (asalkan China juga mengizinkan pelancong Eropa lagi).
Jadi seorang Belanda yang belum menikah dengan pacar Thailand bisa meminta pasangannya datang ke Belanda untuk berkunjung. Namun, pasangan Thailand harus memiliki valid Visa Schengen memiliki.
Tidak ada lagi larangan masuk bagi mitra dari negara lain
Untuk mengakomodasi orang Belanda yang belum menikah dengan hubungan jarak jauh dari negara non-hijau, larangan masuk tidak berlaku lagi untuk grup ini. Namun, ketentuan tambahan berlaku.
Kondisi yang disesuaikan untuk hubungan jarak jauh dengan pasangan asing
Pengaturan yang disesuaikan hanya berlaku jika menyangkut kunjungan untuk menginap
periode yang singkat. Ini adalah kasus dengan durasi maksimum 90 hari
tinggal di Belanda dalam jangka waktu total 180 hari. Karena
harus ada, sejalan dengan perjanjian Eropa tentang langkah-langkah masuk
hubungan yang langgeng, kondisi berikut akan dilampirkan pada pengaturan
dinyatakan:
- Pasangan yang bersangkutan harus menunjukkan bahwa mereka telah menjalin hubungan setidaknya selama tiga bulan di mana pasangan tersebut telah bertemu satu sama lain 'secara teratur' secara langsung, dengan cara yang berlaku saat ini. Selain itu, orang yang bersangkutan harus menandatangani pernyataan tulisan tangan di mana mereka menyatakan, di bawah sumpah, bahwa mereka memang memiliki hubungan tersebut.
- Pernyataan tersebut harus menunjukkan detail pribadi, alamat tempat tinggal dan detail kontak di Belanda. Pernyataan ini juga harus menyertakan detail kontak mitra asing.
- Mitra asing harus dapat dibuktikan memiliki tiket pulang pergi sebelum perjalanannya ke Belanda.
- Bagi mitra asing yang membutuhkan visa (visa Schengen), harus dapat memenuhi semua persyaratan yang berlaku, termasuk memiliki sumber keuangan yang cukup untuk perjalanan dan tinggal, a asuransi perjalanan medis dan memastikan pengembalian tepat waktu. Ini juga dapat berupa pernyataan jaminan dari mitra di Belanda. Kemungkinan pengembalian diperhitungkan dalam keputusan permohonan visa.
- Sesuai dengan peraturan saat ini, masa tinggal di Belanda tidak boleh melebihi durasi maksimal 90 hari. Jika tinggal lebih lama dianggap perlu, permohonan untuk tinggal lebih lama harus diajukan. Jika mitra asing masih tinggal di Belanda setelah jangka waktu maksimum 90 hari dan tidak ada permintaan perpanjangan atau aplikasi untuk tinggal lama telah diajukan, prosedur hukum orang asing sehubungan dengan 'overstay' akan berlaku dalam kerangka hukum saat ini .
- Jika mitra asing melakukan perjalanan dari negara yang menerapkan saran perjalanan oranye karena alasan kesehatan dan oleh karena itu saran mendesak untuk karantina rumah, orang yang bersangkutan harus masuk ke karantina rumah selama 14 hari setelah tiba di Belanda.
- Dokumen pendukung yang disebutkan di atas, seperti pernyataan, tiket pulang, asuransi perjalanan medis dan pernyataan jaminan apa pun, harus diserahkan kepada otoritas perbatasan setibanya di Belanda.
Wisatawan yang tidak tunduk pada pembatasan perjalanan apa pun
Selain itu, masih ada kelompok pelancong yang tidak memiliki batasan perjalanan:
- Warga negara UE (termasuk warga negara Inggris Raya) dan anggota keluarga mereka;
- Warga negara Norwegia, Islandia, Swiss, Liechtenstein, San Marino, Monako, Kota Vatikan, dan Andorra serta anggota keluarganya;
- warga negara negara ketiga yang memegang kartu tempat tinggal atau izin tinggal sesuai dengan Directive 2003/109/EC (Long Term Resident Directive);
- Warga negara negara ketiga yang memperoleh hak tinggal mereka dari arahan Eropa lainnya atau dari hukum nasional Negara Anggota;
- Pemegang visa jangka panjang, termasuk mereka yang memiliki a izin tinggal sementara (MVV).
Sumber: Pemerintah Pusat