Apakah mungkin untuk memperpanjang visa Schengen untuk Belanda?
Een Visa Schengen perpanjangan hanya dimungkinkan dalam situasi yang sangat luar biasa dan persyaratan yang ketat juga berlaku. Jika Anda ingin memperpanjang visa Schengen karena Anda ingin tamu Anda tinggal lebih lama di Belanda, maka Anda tidak perlu membuat ilusi apa pun. Sayangnya itu tidak akan berhasil.
Anda hanya dapat memperpanjang visa Schengen dalam beberapa situasi luar biasa. Misalnya, jika warga negara asing tidak dapat meninggalkan Belanda karena sakit parah atau force majeure, karena situasi di mana tidak ada pesawat yang dapat berangkat karena mogok atau cuaca ekstrem. Bagaimanapun, total masa tinggal tidak boleh melebihi 90 hari.
Untuk memperpanjang visa Schengen, harap hubungi IND
Untuk memperpanjang visa Schengen Anda, Anda harus menghubungi IND. IND akan memeriksa permintaan Anda berdasarkan sejumlah ketentuan:
- ada force majeure, alasan kemanusiaan atau alasan pribadi yang memaksa;
- ini tidak dapat diramalkan sebelumnya dan hanya terjadi setelah visa Schengen dikeluarkan;
- aplikasi tersebut bermotivasi baik dan didukung dengan bukti: seperti detail penerbangan, atau pernyataan dari dokter spesialis atau dokter umum;
- alasan perpanjangan berkaitan dengan tinggal di sini di Belanda.
Selain itu, ada juga ketentuan umum tambahan yang harus dipenuhi oleh pemegang visa:
- permohonan perpanjangan harus diajukan dalam masa berlaku visa;
- warga negara asing memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Bagian 12 Undang-Undang Orang Asing (Vw). Artinya, orang asing itu
- mengamati aturan Vw;
- memiliki sarana yang cukup untuk menutupi biaya tinggal di Belanda dan biaya perjalanan pulang;
- tidak bekerja dengan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Warga Negara Asing;
- tidak menimbulkan ancaman terhadap ketertiban umum atau keamanan nasional.
- dokumen perjalanan pemohon harus berlaku sekurang-kurangnya tiga bulan setelah tanggal keberangkatan yang dimaksud;
- pemohon telah menunjukkan tentang a asuransi perjalanan medis untuk masa tinggal tambahan;
- dalam hal perawatan medis, harus dibuktikan bahwa biayanya ditanggung oleh asuransi atau dapat dibiayai dengan cara lain;
- lama tinggal total tidak boleh melebihi 90 hari dalam jangka waktu 180 hari;
- masuk ke negara lain harus dijamin. Selain itu, harus ada jangka waktu setidaknya tiga bulan antara tanggal perpanjangan visa dan tanggal terakhir masuknya warga negara asing ke negara lain. Dalam menentukan jangka waktu tersebut, perhatian tidak hanya harus diberikan pada masa berlaku paspor, tetapi juga pada visa yang terdapat dalam dokumen perjalanan tersebut untuk kembali ke negara asal atau transit melalui negara ketiga.
Seperti yang Anda baca, perpanjangan visa Schengen hanya dapat dilakukan jika ada alasan yang sangat mendesak.