Larangan masuk Schengen
Jika validitas Anda Visa Schengen telah berakhir, Anda harus kembali ke negara asal atau tempat tinggal Anda. Jika tidak, maka ada 'overstay' dan Anda ilegal di dalamnya daerah Schengen. Itu dapat memiliki konsekuensi serius. Misalnya, larangan masuk untuk wilayah Schengen dapat diberlakukan. Anda kemudian tidak dapat lagi bepergian secara legal ke Belanda, misalnya.
Setelah berakhirnya visa Anda, Anda harus meninggalkan Belanda dan wilayah Schengen. Jika tidak, Anda bisa mendapatkan larangan masuk ke Eropa. Ini tidak berlaku untuk warga negara EU/EEA dan anggota keluarga mereka.
Dengan larangan masuk, Anda tidak (lagi) diizinkan bepergian ke Belanda, negara UE/EEA lainnya, dan Swiss. Anda juga tidak diperbolehkan berada di negara-negara tersebut. Anda akan menerima larangan masuk dari IND, Polisi Aliens (AVIM), Polisi Pelabuhan atau Royal Netherlands Marechaussee (bea cukai).
Kapan Anda mendapatkan larangan masuk?
Anda bisa mendapatkan larangan masuk dalam situasi berikut:
- Visa Anda tidak berlaku lagi. Anda tidak meninggalkan Belanda tepat waktu.
- Anda tidak diharuskan memiliki visa dan tinggal dalam masa bebas Anda, tetapi masa tinggal Anda lebih dari 90 hari dalam jangka waktu 180 hari di wilayah Schengen (termasuk Belanda).
- Visa Anda telah dicabut.
- Anda tidak pernah memiliki visa yang valid.
Apakah Anda berada di Belanda dengan visa kunjungan singkat atau dalam masa bebas Anda? Apakah Anda tidak dapat meninggalkan Belanda tepat waktu karena situasi force majeure? Kemudian hubungi IND. Terkadang Anda bisa mendapatkan perpanjangan visa atau masa bebas.
Bagaimana larangan masuk diberlakukan?
Larangan masuk dikenakan dalam keputusan. Ini menyatakan berapa lama ini berlaku. Ini juga menyatakan untuk negara mana larangan masuk berlaku. Jika terjadi larangan masuk, data pribadi Anda akan didaftarkan di Sistem Informasi Schengen (SIS) dengan keterangan 'tolak masuk'. (Durasi) larangan masuk dimulai saat Anda benar-benar telah meninggalkan Belanda dan negara-negara UE/EEA atau Swiss. Jika Anda tidak mematuhi larangan masuk, Anda akan dihukum.
Apa konsekuensi dari larangan masuk?
Apakah Anda memiliki larangan masuk? Kemudian Anda tidak diperbolehkan masuk atau tinggal di Belanda, negara-negara EU/EEA dan Swiss untuk jangka waktu tertentu. Misalnya:
- 1 tahun: dengan overstay lebih dari 3 hari hingga 90 hari.
- 2 tahun: durasi standar (misalnya, dengan masa tinggal lebih dari 90 hari).
- 3 tahun : dengan pidana penjara kurang dari 6 bulan.
- 5 tahun : dalam hal pidana penjara 6 bulan atau lebih, bila menggunakan dokumen palsu atau palsu atau dokumen yang tidak ada hubungannya dengan diri sendiri. Jika Anda memasuki Belanda atau berada di Belanda selama larangan masuk.
- 10 tahun : karena alasan yang berkaitan dengan ketertiban umum.
- 20 tahun : karena alasan yang berkaitan dengan ketertiban umum dan keamanan nasional.